Tambang di Raja Ampat, Ketua Komisi XII DPR RI – , Bambang Patijaya menuturkan bahwa masalah pertambangan di Raja Ampat harus di lihat secara komprehensif dan data serta fakta yang objektif. Pasalnya publik butuh informasi yang utuh, serta pemahaman atas masalah yang sedang terjadi di tanah Raja Ampat.
Buka-Bukaan Soal Tambang di Raja Ampat, DPR Tegaskan Hal Ini
Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikenal sebagai surga biodiversitas dunia. Namun, keindahan alamnya kini terancam oleh aktivitas pertambangan nikel yang masif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pun angkat bicara, menuntut tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi ini.
Dampak Lingkungan dari Tambang Nikel
Tambang nikel di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Laporan Greenpeace menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi kehidupan laut . Selain itu, pencemaran air dan kerusakan ekosistem laut juga menjadi dampak negatif dari kegiatan ini.antaranews.com+7rmol.id+7rmol.id+7ft.com
Respons DPR terhadap Isu Tambang di Raja Ampat
Evaluasi Izin Tambang
Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aktivitas tambang tidak merusak ekosistem di wilayah tersebut .
Investigasi Pemberi Izin
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengkritik keras ekspansi tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Ia meminta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 untuk diinvestigasi .
Penutupan Permanen Tambang
Anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Daniel Johan, menegaskan bahwa penutupan izin Penggalian di Raja Ampat tidak boleh hanya menjadi manuver sesaat. Ia meminta pemerintah untuk mencabut izin secara permanen agar aktivitas tambang tidak berlangsung lagi di kawasan tersebut .
Tindakan Pemerintah: Pencabutan Izin Tambang
Pemerintah Indonesia telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi Raja Ampat
Komitmen DPR untuk Perlindungan Lingkungan
DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendorong pemerintah dalam upaya melindungi Raja Ampat dari dampak negatif pertambangan. Mereka juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang yang telah dikeluarkan dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Kesimpulan
Isu pertambangan nikel di Raja Ampat telah menjadi perhatian serius bagi DPR RI. Mereka menuntut tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi ini dari kerusakan lingkungan. Pencabutan izin tambang oleh pemerintah merupakan langkah positif, namun pengawasan dan evaluasi lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan kelestarian Raja Ampat.