Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi di Wilayah Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025.

Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini. Pada Pasal 1 misalnya, terkait definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, pada Pasal 1 poin ke-6 Permen ESDM No.37 tahun 2016 ini hanya mendefinisikan “Perusahaan Perseroan Daerah”.

“Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.”

Namun aturan terbaru Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini mengubah definisi tersebut, menjadi sebagai berikut:

“Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

Kemudian, menambahkan pengertian dari Anak Perusahaan BUMD sebagai berikut:

“Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan atau Wilayah Kerja alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*